Tuesday 19 January 2016

Pupuk Oplosan di Demak Masuki Sidang Kasus Tahap Pengecekan Barang Bukti

DEMAK - Sidang pupuk oplosan dengan tersangka, Kasmadi alias Katek, warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Demak, Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Demak memasuki tahap pengecekan barang bukti, Selasa (19/01/2016).



Proses pengecekan barang bukti dimulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rofik serta Hakim Anggota, Novi dan Pandu. Usai mengecek barang bukti ke Mapolres Demak, petugas berlanjut survey ke gudang milik tersangka di Desa Bango, Demak.
Dalam pemeriksaan, para petugas juga mengecek bulir-bulir pupuk yang mengandung inerback atau bulir pupuk berwarna orange yang diduga pupuk subsidi oplosan. Farah, selaku Jaksa Penuntut Umum, lebih banyak memberi keterangan atas kondisi dan jumlah barang bukti berupa pupuk yang diduga telah dioplos dengan bahan lain oleh tersangka.
" Untuk tahap selanjutnya yakni pada minggu depan adalah tuntutan oleh jaksa, " kata Farah.

Sementara Pujo Marjoko, Pengacara tersangka mempertanyakan keberadaan surat perintah dari Danrem Makutarama terkait penyelidikan, penyidikan dan penangkapan atas tersangka. Pujo juga menyebut bahwa jaksa kurang menguasai pokok permasalahan yang terjadi.
" Tugas TNI adalah menjaga kedaulatan negara. Dalam MoU dengan Kementerian Pertanian sifatnya hanya pengawasan saja, " kata Pujo.

" Jaksa juga tidak menguasai persoalan pupuk. Masak penerapan standar pupuk nasional dinilai dari warna atau inerback. Lucunya lagi dalam tindak pidana, jaksa menerapkan permendag yang sudah dicabut. Jaksa menggunakan permendag nomor 21 tahun 2008 yang sudah dicabut oleh permendag nomor 17 tahun 2011 dan dirubah lagi oleh permendag nomor 15 tahun 2013, " imbuhnya.
Dari kasus pengoplosan pupuk dengan tersangka Kasmadi, petugas berhasil menyita lebih dari 300 ton pupuk oplosan berikut empat unit truk molen sebagai fasilitas pengoplos.

" Namun penangkapan pada pertengahan bulan februari 2015 lalu hanya dilakukan oleh TNI saja. Selanjutnya diserahkan ke Polisi, " pungkas Pujo. (*)

Sumber : jateng.tribunnews.com

Software

More

Copyright © 2012 JAJURI.com | Tech For Everyone All Right Reserved