Wednesday 13 January 2016

Kejaksaan Hancurkan 116 Unit Televisi Rakitan Lelaki Lulusan SD

KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, menghancurkan 116 unit televisi rakitan karya Muhammad Kusrin (42), Senin (11/1/2016). Kejaksaan beralasan televisi-televisi tersebut tidak memiliki izin.



Selain itu, televisi yang dirakit pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, sudah setahun ini Kusrin telah merakit dan menjual televisi.

“Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Modusnya dia membeli tabung dari bekas-bekas komputer yang tak terpakai. Tabung-tabung tersebut dirakit sendiri kemudian diberi merek seperti Maxreen, Zener dan Vitron,” ungkap Teguh.

Selanjutnya, televisi tersebut dijual murah meriah, kurang dari Rp 1 juta. Namun, Teguh menyatakan bisnis kecil-kecilan Kusrin melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Kusrin sendiri dihukum pengadilan dengan pidana kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 2,5 juta. (mu)




Software

More

Copyright © 2012 JAJURI.com | Tech For Everyone All Right Reserved